Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda