Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
