Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai-nilai kejujuran,
profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan peran dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Koreksi Anda
