Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai-nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan peran dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Pasal.id