Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kriteria dan perangkat akreditasi BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Penetapan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Koreksi Anda
