Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kegiatan akreditasi BAN mendapat dukungan sarana, prasarana dan anggaran dari Kementerian.
(2) BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target-target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
