Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dapat mencabut status akreditasi program atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: a. program atau satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi; b. sampai batas waktu yang ditetapkan, program atau satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi; atau c. terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program atau satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Pasal.id