Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAN-PNF mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi pendidikan nonformal. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PNF mempunyai fungsi untuk: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan akreditasi pendidikan nonformal; b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan nonformal untuk diusulkan kepada Menteri; c. melaksanakan sosialisasi, kriteria kebijakan dan perangkat akreditasi pendidikan nonformal; d. melaksanakan akreditasi pendidikan nonformal; e. melakukan evaluasi pelaksanaan akreditasi pendidikan nonformal; f. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; g. mengumumkan hasil akreditasi pendidikan nonformal secara nasional; h. melaporkan hasil akreditasi pendidikan nonformal kepada Menteri; dan i. melaksanakan ketatausahaan BAN-PNF. (3) Dalam menjalankan tugasnya BAN-PNF dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan. (4) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BAN-PNF dan anggota BAN-PNF secara periodik. (5) Dalam menjalankan tugasnya BAN-PNF dibantu oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Gubernur. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kelompok kerja berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh BAN-PNF. (7) Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana untuk membantu pelaksanaan akreditasi pendidikan nonformal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Pasal.id