Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BAN-PNF mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi pendidikan nonformal.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PNF mempunyai fungsi untuk:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan akreditasi pendidikan nonformal;
b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan nonformal untuk diusulkan kepada Menteri;
c. melaksanakan sosialisasi, kriteria kebijakan dan perangkat akreditasi pendidikan nonformal;
d. melaksanakan akreditasi pendidikan nonformal;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan akreditasi pendidikan nonformal;
f. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
g. mengumumkan hasil akreditasi pendidikan nonformal secara nasional;
h. melaporkan hasil akreditasi pendidikan nonformal kepada Menteri; dan
i. melaksanakan ketatausahaan BAN-PNF.
(3) Dalam menjalankan tugasnya BAN-PNF dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan.
(4) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BAN-PNF dan anggota BAN-PNF secara periodik.
(5) Dalam menjalankan tugasnya BAN-PNF dibantu oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Gubernur.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kelompok kerja berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh BAN-PNF.
(7) Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana untuk membantu pelaksanaan akreditasi pendidikan nonformal.
Koreksi Anda
