Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk: a. merumuskan kebijakan dan MENETAPKAN akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi; b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri; c. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi; d. melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi; e. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; f. mengumumkan hasil akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi secara nasional; g. melaporkan hasil akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi kepada Menteri; dan h. melaksanakan ketatausahaan BAN-PT. (3) Dalam menjalankan tugasnya BAN-PT dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad hoc sesuai dengan kebutuhan. (4) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BAN PT dan anggota BAN PT secara periodik.
Koreksi Anda