Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk:
a. merumuskan kebijakan dan MENETAPKAN akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi;
b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi;
d. melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi;
e. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
f. mengumumkan hasil akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi secara nasional;
g. melaporkan hasil akreditasi program dan satuan pendidikan tinggi kepada Menteri; dan
h. melaksanakan ketatausahaan BAN-PT.
(3) Dalam menjalankan tugasnya BAN-PT dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
(4) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BAN PT dan anggota BAN PT secara periodik.
Koreksi Anda
