Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama. (2) Laporan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan tembusan kepada Gubernur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) BAP-S/M melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah di wilayahnya kepada BAN-S/M, Gubernur, Bupati/Walikota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda