Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama.
(2) Laporan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan tembusan kepada Gubernur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) BAP-S/M melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah di wilayahnya kepada BAN-S/M, Gubernur, Bupati/Walikota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
