Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M.
(2) Anggota BAP-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan, yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Anggota BAP-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang.
(4) Pemilihan keanggotaan BAP-S/M dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Keanggotaan BAP-S/M ditetapkan oleh Gubernur.
(6) Dalam melaksanakan pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BAP-S/M berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh BAN-S/M.
Koreksi Anda
