Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
a. merumuskan kebijakan dan MENETAPKAN akreditasi sekolah/ madrasah;
b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
d. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;
e. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;
f. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
g. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;
h. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri;
dan
i. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
(3) Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan.
(4) Balitbang mengkoordinasikan evaluasi kinerja BAN S/M dan anggota BAN S/M secara periodik.
Koreksi Anda
