Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan akreditasi pada program dan satuan pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila program dan satuan pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang. (3) Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir. (4) Program dan satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN- PNF sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda