Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN- PNF didukung oleh Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dijabat oleh Sekretaris Balitbang Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF menggunakan data yang terintegrasi dengan Kementerian.
Koreksi Anda
