Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN- PNF didukung oleh Sekretariat. (2) Kepala Sekretariat BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dijabat oleh Sekretaris Balitbang Kementerian. (3) Dalam melaksanakan tugasnya BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF menggunakan data yang terintegrasi dengan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Pasal.id