Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF berakhir karena: a. berakhirnya masa jabatan; b. mengundurkan diri c. diberhentikan; atau d. meninggal dunia. (2) Anggota BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai Anggota. (3) Usul untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Balitbang kepada Menteri. (4) Terhadap keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF yang berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian. (5) Penggantian keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena: a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani b. menjalani hukuman; c. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau d. berhalangan tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Pasal.id