Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan keanggotaan BAN adalah: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Koreksi Anda