Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Persyaratan keanggotaan BAN adalah:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Koreksi Anda
