Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAN terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya, dan/atau unsur masyarakat dari kalangan profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
(2) Pemilihan keanggotaan BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim Seleksi terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Balitbang, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktur Jenderal PAUDNI, dan Sekretaris unit utama terkait.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan calon anggota BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF masing-masing paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang dibutuhkan kepada Menteri.
(5) Keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul Tim Seleksi.
(6) Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF dalam satu periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
(7) Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengangkat kembali paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
Koreksi Anda
