Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut :
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketua dan Sekretaris BAN dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan tugas dari Menteri.
(5) Ketua dan Sekretaris BAN harus bekerja penuh waktu.
(6) Ketua BAN bertugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas BAN; dan
b. memimpin pengelolaan operasional harian BAN.
(7) Sekretaris BAN bertugas
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
b. membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda
