Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang terdiri atas: a. BAN-S/M untuk program dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; b. BAN-PT untuk program dan satuan pendidikan pada pendidikan tinggi; dan c. BAN-PNF untuk program dan satuan pendidikan pada pendidikan nonformal. (2) BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Pasal.id