Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2012 tentang BADAN AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Akreditasi Nasional selanjutnya disebut BAN adalah badan evaluasi mandiri yang MENETAPKAN kelayakan program dan satuan pendidikan. 2. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang MENETAPKAN kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 3. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN S/M dalam pelaksanaan akreditasi. 4. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi selanjutnya disebut BAN- PT adalah badan evaluasi mandiri yang mempunyai tugas MENETAPKAN kelayakan program dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 5. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang MENETAPKAN kelayakan satuan dan program pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 6. Sekolah/Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), dan sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat. 7. Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah. 8. Akreditasi perguruan tinggi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan tinggi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan tinggi. 9. Akreditasi pendidikan nonformal adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 10. Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi. 11. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota. 12. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi. 13. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 15. Balitbang adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2012 | Pasal.id