Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran pelaksanaan US/M diatur lebih lanjut dalam POS US/M.
Koreksi Anda
