Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(4) Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
