Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan. (5) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id