Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US/M SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing. (2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda