Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kisi-kisi soal US/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (3) Kisi-kisi soal US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh BSNP. (5) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M diatur lebih lanjut dalam POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. (6) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id