Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
