Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. (2) Ujian teori kejuruan SMK diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. (3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id