Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, SMP/MTs, dan SMPLB. (2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan UN SMA/MA, SMALB dan SMK. (3) Ketentuan mengenai ruang lingkup wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id