Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id