Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. (2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. (3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI dan SDLB diterima oleh penyelenggara UN SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. (4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id