Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hak peserta didik dalam US/M dan UN:
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
b.setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d.peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN.
(2) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
Koreksi Anda
