Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak peserta didik dalam US/M dan UN: a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN. b.setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN. c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan. d.peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN. (2) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
Koreksi Anda