Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda