Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a: a. untuk SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; b. untuk SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; c. untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id