Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2011 | Pasal.id