Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah
(2) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap mata pelajaran dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh pendidik untuk:
a. memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; dan
b. acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4) Pedoman Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
