Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan atas: a. silabus mata pelajaran umum Kelompok A; dan b. silabus mata pelajaran umum Kelompok B. (2) Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah. (3) Silabus mata pelajaran umum Kelompok B dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. (4) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. (5) Silabus Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda