Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. (2) Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah terdiri atas: a. kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri. (3) Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 (empat puluh) menit. (4) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 50% (lima puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. (5) Beban belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX masing-masing 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran. (6) Beban belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif (7) Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Koreksi Anda