Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. (2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kerangka Dasar Kurikulum; b. Struktur Kurikulum; c. Silabus; dan d. Pedoman Mata Pelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Pasal.id