Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai alokasi dana dan tata cara pemberian BOPTN diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
