Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai alokasi dana dan tata cara pemberian BOPTN diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda