Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BOPTN diberikan kepada perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kriteria: a. jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per mahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma; b. proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa; c. proporsi PNBP dari SPP lainnya d. indeks terhadap jenis/karakteristik program studi; e. akreditasi program studi; f. jenis perguruan tinggi; g. proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. jumlah mahasiswa perguruan tinggi.
Koreksi Anda