Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
BOPTN diberikan kepada perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kriteria:
a. jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per mahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma;
b. proporsi peserta bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa;
c. proporsi PNBP dari SPP lainnya
d. indeks terhadap jenis/karakteristik program studi;
e. akreditasi program studi;
f. jenis perguruan tinggi;
g. proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. jumlah mahasiswa perguruan tinggi.
Koreksi Anda
