Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BOPTN tidak dipergunakan untuk: a. belanja modal dalam bentuk investasi fisik (gedungdanperalatan); b. tambahan insentif mengajar untuk pegawai negeri sipil; c. tambahan insentifdan honor untuk tenaga administrasi; dan d. kebutuhan operasional untuk manajemen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Pasal.id