Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
BOPTN tidak dipergunakan untuk:
a. belanja modal dalam bentuk investasi fisik (gedungdanperalatan);
b. tambahan insentif mengajar untuk pegawai negeri sipil;
c. tambahan insentifdan honor untuk tenaga administrasi; dan
d. kebutuhan operasional untuk manajemen.
Koreksi Anda
