Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 58 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2012 tentang BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BOPTN dipergunakan untuk: a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. biaya pemeliharaan pengadaaan; c. penambahan bahan praktikum/kuliah; d. bahan pustaka; e. penjaminan mutu; f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pelaksanaan kegiatan penunjang; i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran; j. honor dosen non pegawai negeri sipil; k. pengadaan dosen tamu;dan/atau l. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Koreksi Anda