Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUBARAN BALAI GRAFIKA MEDAN DAN BALAI GRAFIKA MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 127/O/2004 tentang Perubahan Balai Pelatihan Teknologi Grafika Menjadi Balai Grafika dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 127/O/2004 tentang Perubahan Balai Pelatihan Teknologi Grafika Menjadi Balai Grafika dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
