Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu. (2) Pembelajaran tematik-terpadu merupakan Muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema.
Koreksi Anda