Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Teks Saat Ini
(1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan
b.silabus tematik terpadu.
(2) Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3) Silabus tematik terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(5) Silabus Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
