Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Pasal.id