Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Teks Saat Ini
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran
tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Koreksi Anda
