Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2) Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.
(3) Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
(4) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan.
(5) Beban belajar satu minggu untuk:
a. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
b.Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
c. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
d.Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
(6) Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
(7) Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Koreksi Anda
