Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Madrasah ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Pasal.id