Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Teks Saat Ini
(1) Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa INDONESIA;
d.Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f. Ilmu Pengetahuan Sosial.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya dan Prakarya; dan
b.Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Koreksi Anda
