Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. (2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas. (3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kompetensi Inti sikap spiritual; b.Kompetensi Inti sikap sosial; c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan d.Kompetensi Inti keterampilan (4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti. (5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas: a. Kompetensi Dasar sikap spiritual; b.Kompetensi Dasar sikap sosial; c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan d.Kompetensi Dasar keterampilan
Koreksi Anda