Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Koreksi Anda