Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKG dilaksanakan secara periodik. (2) Tempat pelaksanaan uji kompetebsi guru ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda