Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Teks Saat Ini
(1) UKG dilaksanakan secara periodik.
(2) Tempat pelaksanaan uji kompetebsi guru ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
