Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Teks Saat Ini
(1) Mata uji yang diikuti oleh guru yang bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi yang dimilikinya.
(2) Mata uji yang diikuti oleh guru yang belum bersertifikat pendidik harus sesuai dengan ijazah S1/D-4 yang dimiliki.
(3) Mata uji yang diikuti oleh guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Koreksi Anda
