Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKG adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam ranah kognitif. (2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. mengenal karakteristik dan potensi peserta didik; b. menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif; c. menguasai perencanaan dan pengembangan kurikulum; d. menguasai langkah-langkah pembelajaran yang efektif; dan e. menguasai sistem, mekanisme, dan prosedur penilaian. (3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu guru; b. menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada guru; dan c. menguasai hakikat profesi guru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Pasal.id