Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Teks Saat Ini
(1) Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKG adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam ranah kognitif.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
b. menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
c. menguasai perencanaan dan pengembangan kurikulum;
d. menguasai langkah-langkah pembelajaran yang efektif; dan
e. menguasai sistem, mekanisme, dan prosedur penilaian.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu guru;
b. menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada guru; dan
c. menguasai hakikat profesi guru.
Koreksi Anda
